Pengeluaran Basan Baran Titipan Kejari Tangerang

  1. Identitas Penerima Layanan
  2. Surat Pengantar Dari Kejari Tangerang
  3. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang

  1. Surat Pengantar Dari Kejaksaan Negeri Tangerang
  2. Identitas Penerima Layanan
  3. Petikan Putusan Pengadilan

Penerima Layanan Masyarakat Umum Datang Ke Kantor Rupbasan membawa Surat pengantar Pengeluaran dari Kejari Tangerang dan Melapor Pada Petugas Pengamanan Perihal Pengeluaran 1 (satu) Unit Basan Baran yaitu 1 unit Sepeda Motor Bajaj 150cc Warna Biru Sepeda Motor Berwarna Hitam Dengan Nopol Z 4107 HI. Petugas Pengamanan Memberikan Buku Tamu Pada Penerima Layanan Untuk Mengisi Daftar Tamu dan Mengecek Berkas Pengeluaran. Setelah Itu Memberikan Pada Petugas Pengelola Basan Baran Untuk Menindaklanjuti, Petugas Pengelola Basan Baran Mengecek Berkas dan Berkoordinasi Dengan Kasubsi Perihal Pengeluaran Basan Baran. Setelah Disetujui Petugas Pengelola Basan Baran Membuat BA Pengeluaran dan Petugas Pengelola Lain Menyiapkan Fisik Basan Baran dan Mendokumentasikannya. Setelah Itu Petugas Pengelola Basan Baran dan Penerima Layanan Menandatangani BA Pengeluaran dan mendokumentasikan bersama petugas pengamanan.

Tidak dipungut biaya

Pengeluaran Basan Baran Dikembalikan Kepada Pemiliknya

WA Pengaduan : +62 813-1754-5700

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Scan Barcode

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengeluaran Basan Baran Titipan Kejari Tangerang"